Minggu, 04 Mei 2008

Susahnya Jadi Bloger Indonesia


Setelah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) disahkan pada 26 Maret 2008, berbagai reaksi pun bermunculan dari para bloger Indonesia. Ada ketakutan bahwa UU ITE dapat digunakan untuk membatasi aktivitas mereka dalam menyebarkan informasi. Sayang memang, ketika kegiatan membuat blog mulai digandrungi di Indonesia, muncul ketakutan untuk mengungkapkan pendapat dari para bloger.


Berbagai pendapat pun diungkapkan dalam blog mereka. Simak kutipan berikut yang diambil dari www.cosaaranda.com : UU ITE yang minggu lalu disahkan, ternyata dapat juga berpengaruh kepada kegiatan ngeblog kita. Hal ini khususnya dapat dilihat pada bab VII, pasal 26, ayat 3 sebagai berikut: mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dari peraturan di atas, dapat diartikan bahwa sekarang kita tidak bisa lagi sembarangan menulis tentang orang lain karena apabila yang bersangkutan ‘merasa’ terhina atau tercemar nama baiknya, maka mereka dapat mengajukan tuntutan kepada kita.”

Blog lain, anggara.org yang dibuat oleh seorang bloger yang juga praktisi hukum, menyebutkan bahwa UU ITE membatasi kebebasan berekspresi: “Sekali lagi UU ITE secara umum menurut saya adalah UU yang cukup maju dan menunjukkan usaha dari bangsa Indonesia untuk memproduksi aturan yang terkait dengan informasi yang beredar di dunia maya, namun UU ini juga dicederai dengan semangat anti hak asasi manusia terutama untuk membatasi kebebasan berpendapat dan juga kebebasan berekspresi.”

Berbagai kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh bloger lainnya di blog mereka. Kekhawatiran tersebut terutama ditujukan kepada pasal-pasal yang dirasakan membatasai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apalagi ancaman hukuman yang bisa diberikan kepada para pelanggar cukup berat. Bagi mereka yang melanggar pasal 26, dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketika diminta pendapatnya, para bloger kawakan juga mengungkapkan rasa khawatir mereka. Budi Putra, sang 'Bapak Bloger Indonesia', menyayangkan adanya pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Pasal pencemaran nama baik adalah pasal ‘karet’ yang ternyata masih laris hingga saat ini, dan itu ternyata juga diadopsi masuk UU ITE. Ada kekhawatiran tulisan seorang bloger bisa digunakan untuk menjatuhkan dirinya melalui pasal itu,” jelas Budi kepada SP.

Budi juga merasa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar pasal tersebut berlebihan. Ia berharap pasal-pasal yang kontra produktif dan bertentangan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebaiknya direvisi saja.

Pendapat serupa dikatakan oleh Donny BU, Managing Editor detikINET yang juga seorang bloger yang aktif. Menurutnya, bila seorang bloger memang ingin mencemarkan nama baik seseorang, tentu ia tidak akan menggunakan blog yang mencantumkan namanya.

“Harus dibuktikan apakah penulis blog memang mempunyai itikad buruk mencemarkan nama baik orang yang ditulis. Bila seorang bloger menulis di blognya sendiri yang mencantumkan nama aslinya, kemungkinan besar tulisan yang ia buat tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun lebih bersifat kritik,” tutur Donny.

Donny menambahkan bahwa bila memang ingin menjelek-jelekkan nama baik seseorang, bloger bisa saja menggunakan nama alias dan proxy luar Indonesia agar jejaknya tidak ketahuan.

UU ITE, menurutnya, semakin menguatkan pendapat bahwa freedom of expression (kebebasan berekspresi) sering berbenturan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Antara hukum dan kebebasan berpendapat, belum bisa duduk berbarengan.

Donny juga mengharapkan implementasi UU ITE lebih fokus terhadap pasal-pasal yang melindungi transaksi bisnis, jangan dijadikan sebagai sarana untuk menangkap para bloger yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Bila ada bloger yang dianggap melanggar bisa diingatkan terlebih dahulu sebelum diproses secara hukum.

Tidak jauh berbeda, Enda Nasution berpendapat bahwa UU ITE bisa menyebabkab pengekangan berpendapat dan berekspresi. Bloger yang menjalankan situs www.goblogmedia.com ini tidak menginginkan UU ITE dijadikan sebagai alasan untuk melakukan tindakan represif terhadap para bloger.

“Yang jelas UU ITE punya potensi represif yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kita tentu tidak menginginkan untuk kembali ke jaman ORBA yang penuh dengan stabilitasi semu karena kebebasan berpendapat dan berekspresi dikekang,” papar Enda.

Menurut Enda, bentuk pengekangan terhadap para bloger bukan terhadap tulisan mereka saja, namun juga segala bentuk ekspresi pribadi seperti gambar maupun video. Hal ini tentu saja agak ironis, karena di Indonesia sedang didengung-dengungkan industri kreatif, tapi outlet kreatif seperti blog malah dikekang.

Walau demikian, Enda juga mengakui bahwa UU ITE tidak semuanya represif. Menurutnya, hanya 20 persen yang mengandung pasal-pasal represif, sedangkan sisanya mengandung peraturan tentang transaksi elektronik yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Memang benar bahwa hanya sekitar 20 persen dari UU ITE yang mengandung pasal-pasal represif. Di luar itu, UU ITE memuat peraturan-peraturan transaksi elektronik yang dibutuhkan oleh industri digital Indonesia,” jelas Enda. [SRA]

Tidak ada komentar: